Monday, December 31, 2012

Pentingnya Kode Etika Profesi


PENTINGNYA KODE ETIK PROFESI

·         Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.

·         Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

·         Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. 

Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain.  Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik. Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri.  Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan  kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
  1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
  3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
  4. Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.
Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.

Penelitian Tentang Akuntan


Definisi Etika Profesi Akuntansi

Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi” Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
Sedangkan Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer dll.
Jadi Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
  1. Pra Revolusi Industri
  2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
  3. Tahun 1900 - 1930
  4. Tahun 1930 - sekarang

Akuntan Publik

Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.

Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.

Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.

Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.









Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)



1. Tanggung jawab profesi
seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.

2.Kepentingan publik
seorang akuntan harus melayani kepentingan publik, menghrmati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.

3. Integritas
seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin.

4. Obyektifitas
seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari kepentingan

5.Kompetensi dan kehati-hatian
seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.



6.Kerahasiaan
seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.

7. Perilaku profesional
sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan profesionalisme.

8. Standar Teknis

akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan

Audit Ketaatan

Audit ketaatan adalah audit yang bertujuan untuk memberikan
informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, tentang
kesesuaian antara kondisi/pelaksanaan kegiatan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Definisi ini melihat audit ketaatan
dalam arti sempit. Audit ketaatan dalam arti sempit hanya
menentukan bahwa suatu instansi atau kegiatan telah dilaksanakan
sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya, audit ketaatan hanya
menentukan apakah penerimaan pegawai baru telah mengikuti
peraturan penerimaan pegawai baru. Ketaatan tersebut dibatasi pada
tindakan-tindakannya, belum sampai pada masalah efektivitas,
efisiensi, atau keekonomisan pelaksanaan penerimaan pegawai baru.
Beberapa pemikiran dan praktik audit melihat audit ketaatan dalam
arti luas. Hal ini dapat diterapkan jika pelaksanaan Anggaran
Berbasis Kinerja (ABK) diterapkan dengan benar. Dalam ABK telah
ditetapkan target kinerja. Jika audit ketaatan tidak dilakukan hanya
dengan menilai apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan
dokumen pelaksanaan anggarannya, tetapi juga menilai apakah
pencapaian target dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif,
maka audit tersebut merupakan audit ketaatan dalam arti luas. Modul
ini membatasi pembahasan pada audit ketaatan dalam arti sempit.

Pengertian Prosedur dan Teknik Audit

Dalam pelaksanaan audit, auditor harus melakukan pengumpulan bukti.
Langkah yang ditempuh oleh auditor dalam rangka memperoleh bukti
disebut prosedur audit. Jadi, prosedur audit akan memberikan petunjuk
atau perintah kepada tim audit mengenai apa yang harus dilaksanakan
dalam rangka mencapai tujuan audit. Prosedur audit memberikan perintah
secara rinci kepada tim audit mengenai apa yang harus dilakukan dalam
rangka pelaksanaan audit. Sebagai contoh, prosedur audit menyebutkan
sebagai berikut: ”Bandingkan jumlah pengeluaran pakaian seragam dinas
menurut buku pengeluaran gudang, dengan jumlah pengeluaran pakaian
seragam menurut tanda terima pakaian seragam oleh prajurit yang
bersangkutan”.
Setiap prosedur audit berisi cara yang harus dilakukan untuk memperoleh
bukti audit. Cara untuk memperoleh bukti audit tersebut disebut teknik
audit. Dalam contoh di atas, teknik audit yang dimaksud adalah melakukan
pembandingan. Dengan melakukan teknik audit pembandingan tersebut,
maka auditor akan memperoleh bukti audit berupa hasil pembandingan
yang akan dapat dipergunakan oleh auditor, untuk menyatakan apakah
jumlah seragam yang keluar dari gudang seluruhnya benar diserahkan
kepada prajurit yang berhak.
Jadi prosedur audit merupakan urutan langkah yang harus ditempuh
auditor saat melakukan audit. Dalam prosedur audit terdapat teknik audit.
Teknik audit merupakan cara yang ditempuh auditor untuk memperoleh
bukti audit.

Teknik-teknik Audit

Sebagaimana dijelaskan di atas, teknik audit adalah cara yang
dipergunakan oleh auditor untuk memperoleh bukti. Berikut ini adalah
teknik-teknik audit yang umum digunakan:
Analisis
Observasi/pengamatan
Permintaan informasi
Evaluasi
Investigasi
Verifikasi
Cek
Uji/test
Footing
Cross footing
Vouching
Trasir
Scanning
Rekonsiliasi
Konfirmasi
Bandingkan
Inventarisasi/opname
Inspeksi
Buku-buku teks auditing mempunyai nama dan jenis/macam teknik audit
yang berbeda-beda. Hal ini bukan berarti tidak ada teknik baku dalam
audit, tetapi lebih disebabkan oleh tidak adanya pembatasan penggunaan
teknik audit yang paling relevan dalam usaha pengumpulan dan
pengevaluasian bukti. Berikut ini akan dijelaskan tiap teknik audit dikaitkan
dengan bukti audit yang dikumpulkannya

Sumber