Definisi
Etika Profesi Akuntansi
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Etika
adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban
moral
Menurut
Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau
pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang
harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi” Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang
berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi
tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang
berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
Sedangkan
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi,
kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang
profesi tersebut Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer, teknik, desainer dll.
Jadi
Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut
Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
- Pra Revolusi Industri
- Masa Revolusi Industri tahun 1900
- Tahun 1900 - 1930
- Tahun 1930 - sekarang
Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi
ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek
akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang.
Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting
Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek
auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing
Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan
tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka
standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange
Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat
yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute
of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun
1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting
Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi
akuntansi dan pengusaha.
Akuntan
Pemerintah
Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang
bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK,
Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik, adalah akuntan
yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen, adalah akuntan
yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan
adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak
intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah
perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung jawab profesi
seorang akuntan harus bertanggung
jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang
dilakukan.
2.Kepentingan publik
seorang akuntan harus melayani
kepentingan publik, menghrmati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.
3. Integritas
seorang akuntan harus manjaga
kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi
mungkin.
4. Obyektifitas
seorang akuntan dalam memenuhi
tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari
kepentingan
5.Kompetensi dan kehati-hatian
seorang akuntan dituntut harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.Kerahasiaan
seorang akuntan harus menjaga
kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa
persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional
sebagai akuntan profesional dituntut
konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku
yang dapat menjatuhkan profesionalisme.
8. Standar Teknis
akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan
akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan
Audit Ketaatan
Audit
ketaatan adalah audit yang bertujuan untuk memberikan
informasi
kepada pihak-pihak yang berkepentingan, tentang
kesesuaian
antara kondisi/pelaksanaan kegiatan dengan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku. Definisi ini melihat audit ketaatan
dalam
arti sempit. Audit ketaatan dalam arti sempit hanya
menentukan
bahwa suatu instansi atau kegiatan telah dilaksanakan
sesuai
ketentuan yang berlaku. Misalnya, audit ketaatan hanya
menentukan
apakah penerimaan pegawai baru telah mengikuti
peraturan
penerimaan pegawai baru. Ketaatan tersebut dibatasi pada
tindakan-tindakannya,
belum sampai pada masalah efektivitas,
efisiensi,
atau keekonomisan pelaksanaan penerimaan pegawai baru.
Beberapa
pemikiran dan praktik audit melihat audit ketaatan dalam
arti
luas. Hal ini dapat diterapkan jika pelaksanaan Anggaran
Berbasis
Kinerja (ABK) diterapkan dengan benar. Dalam ABK telah
ditetapkan
target kinerja. Jika audit ketaatan tidak dilakukan hanya
dengan
menilai apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan
dokumen
pelaksanaan anggarannya, tetapi juga menilai apakah
pencapaian
target dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif,
maka
audit tersebut merupakan audit ketaatan dalam arti luas. Modul
ini
membatasi pembahasan pada audit ketaatan dalam arti sempit.
Pengertian
Prosedur dan Teknik Audit
Dalam
pelaksanaan audit, auditor harus melakukan pengumpulan bukti.
Langkah
yang ditempuh oleh auditor dalam rangka memperoleh bukti
disebut
prosedur audit. Jadi, prosedur audit akan memberikan petunjuk
atau
perintah kepada tim audit mengenai apa yang harus dilaksanakan
dalam
rangka mencapai tujuan audit. Prosedur audit memberikan perintah
secara
rinci kepada tim audit mengenai apa yang harus dilakukan dalam
rangka
pelaksanaan audit. Sebagai contoh, prosedur audit menyebutkan
sebagai
berikut: ”Bandingkan jumlah pengeluaran pakaian seragam dinas
menurut
buku pengeluaran gudang, dengan jumlah pengeluaran pakaian
seragam
menurut tanda terima pakaian seragam oleh prajurit yang
bersangkutan”.
Setiap
prosedur audit berisi cara yang harus dilakukan untuk memperoleh
bukti
audit. Cara untuk memperoleh bukti audit tersebut disebut teknik
audit.
Dalam contoh di atas, teknik audit yang dimaksud adalah melakukan
pembandingan.
Dengan melakukan teknik audit pembandingan tersebut,
maka
auditor akan memperoleh bukti audit berupa hasil pembandingan
yang
akan dapat dipergunakan oleh auditor, untuk menyatakan apakah
jumlah
seragam yang keluar dari gudang seluruhnya benar diserahkan
kepada
prajurit yang berhak.
Jadi
prosedur audit merupakan urutan langkah yang harus ditempuh
auditor
saat melakukan audit. Dalam prosedur audit terdapat teknik audit.
Teknik
audit merupakan cara yang ditempuh auditor untuk memperoleh
bukti
audit.
Teknik-teknik
Audit
Sebagaimana
dijelaskan di atas, teknik audit adalah cara yang
dipergunakan
oleh auditor untuk memperoleh bukti. Berikut ini adalah
teknik-teknik
audit yang umum digunakan:
Analisis
Observasi/pengamatan
Permintaan informasi
Evaluasi
Investigasi
Verifikasi
Cek
Uji/test
Footing
Cross footing
Vouching
Trasir
Scanning
Rekonsiliasi
Konfirmasi
Bandingkan
Inventarisasi/opname
Inspeksi
Buku-buku
teks auditing mempunyai nama dan jenis/macam teknik audit
yang
berbeda-beda. Hal ini bukan berarti tidak ada teknik baku dalam
audit,
tetapi lebih disebabkan oleh tidak adanya pembatasan penggunaan
teknik
audit yang paling relevan dalam usaha pengumpulan dan
pengevaluasian
bukti. Berikut ini akan dijelaskan tiap teknik audit dikaitkan
dengan
bukti audit yang dikumpulkannya
Sumber
Terima kasih atas penjelasan yang sangat mudah untuk saya pahami terkait dengan definisi dari akuntan
ReplyDelete